HAK CIPTA TERHADAP ALAT MUSIK ANGKLUNG
Angklung juga diartikan sebagai alat musik multitonal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa Sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat daribambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog. Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari UNESCO sejak November 2010.
Saung Angklung Udjo mengingatkan kembali pemerintah Indonesia segera mengajukan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) seni musik angklung pemerintah Forum Intelektual World Trade Organization (WTO). Pasalnya, Malaysia sudah bersiap ke mendaftarkan pembuatan alat musik tradisional Indonesia ini ke forum yang sama untuk memperoleh paten. Menurut General Manager Divisi Pengembangan Saung Angklung Udjo, Satria Yanuar Akbar Saung Angklung Udjo sudah menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar segera mendaftarkan hak paten angklung. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Walhasil, saat ini pihaknya baru melakukan registrasi produknya. Karena yang berwenang melakukan hak paten pendaftaran angklungnya hanya pemerintah. Angklung kan aset budaya Indonesia.
Malaysia menyebut angklung sebagai bambu malay. Kalau klaim Malaysia atas angklung berhasil, ini kegagalan bagi kita, tegas Satria kepada wartawan di Bandung (11/6).Bila hal itu terjadi, kata dia, di masa datang wisatawan asing tidak lagi percaya bahwa angklung adalah asli dari Indonesia. Sebuah kebanggaan bangsa yang selama ini cukup dikenal di dunia internasional akan hilang. Saung Angklung Udjo di Bandung pun mau tidak mau harus ditutup. Bahkan, bisa saja Malaysia melakukan somasi kepada Indonesia agar tidak lagi mengakui angklung sebagai alat musik tradisional kita, ujarnya. Satria menyadari, sekalipun dunia sudah mengakui angklung adalah seni tradisional asal Indonesia, tapi secara legal belum jelas. Jika paten angklung diraih Malaysia, seniman angklung Indonesia harus membayar royalti ke Malaysia. Mereka serius untuk menggarap bambu malay. Semua sekolah dasar diajarkan keterampilan memainkan bambu malay. Dia melanjutkan, berdasarkan data sejarah, alat musik angklung sudah ada di daerah Jasinga, Jabar, sejak 400 tahun lalu. Saat itu, alat musik ini dikenal dengan istilah angklung bubrak. Untuk menyelamatkan kelanjutan angklung sebagai sebuah kebanggaan bangsa, Saung Angklung Udjo dan Universitas Padjadjaran Bandung saat ini terus mengumpulkan berbagai data. Hasilnya, akan dijadikan bukti bahwa angklung memang berasal dari Indonesia.
Manfaat hak cipta sangatlah penting bagi pemilik hak cipta. Karena pemilik hak cipta akan mempunyai kekuatan hukum sehingga hasil karyanya tidak akan ditiru oleh orang lain. Dan apabila hasil karyanya ditiru orang lain, maka pemilik hak dapat menuntut kepada pihak yang berwenang.
Jadi kita sebagai warga negara Indonesia harus ikut melestarikan kebudayaan-kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan di bidang Alat Musik Angklung yang di klaim oleh malaysia, sehingga kita, harusnya marah karena kebudayaan kita telah di klaim oleh negara tetangga. Dengan adanya hak cipta negara lain tidak akan berani mengeklaim kebudayaan kita.

